Kompas TV nasional hukum

KPK akan Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 14:31 WIB
kpk-akan-segera-periksa-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.

Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: KPK Analisa Barang Temuan Diduga Terkait Perkara Suap dari Penggeledahan Rumah Azis Syamsuddin

Selain Azis penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Abdul Rahim Sirait selaku ketua lingkungan dan Waris selaku PNS.

Sama seperti Azis keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju.

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka lainnya, yakni Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.

Ali Fikri menjelaskan keduanya diperiksa untuk tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: MKD Panggil Azis Syamsuddin Seusai Lebaran

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, yakni M Syahrial, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Adapun nama Azis Syamsuddin disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjelaskan kronologi perkara suap yang menyeret penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dan kesepakatan antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap

Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Ujung dari pertemuan tersebut Stepanus Robin serta Maskur Husain sepakat untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Diduga nama Syahrial masuk dalam pihak yang diselidiki.

Dalam perkembangannya KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari ruang kerja dan rumah dinas Azis apartemen serta rumah Syahrial di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Teranyar KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x