Kompas TV regional update corona

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan SIKM, Simak Siapa Aja yang Boleh Memilikinya

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 10:29 WIB
pemprov-dki-jakarta-terbitkan-aturan-sikm-simak-siapa-aja-yang-boleh-memilikinya
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta (Sumber: Twitter: Anies Baswedan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui cuitan di Twitternya, Jumat (7/5/2021).

Penyedian SIKM selama masa peniadaan mudik tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 569 Tahun 2021.

Menurut Anies, pemberlakuan SIKM itu, sesuai dengan ketentuan BNPB (Satgas COVID-19) dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: AHY Apresiasi Upaya Anies Baswedan dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta

Lalu, SIKM ini berlaku untuk siapa dan alur penerbitannya bagaimana?

Merujuk cuitan Anies, SIKM tersebut hanya berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik.

Kepetingan non-mudik yang dimaksud adalah mereka yang akan melakukan perjalanan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Adapun alur pemberian SIKM, sebagai berikut:

  1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Verivikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan
  3. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah
  4. Tahap terakhir, pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id

Penerbitan SIK maksimal dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Dalam melakukan perjalanan, pemegang SIKM harus membawa hasil PCR/Sawab Antigen/GenNose negatif dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Keluar Masuk Kota Tangerang Pada 6-17 Mei 2021, Masyarakat Wajib Bawa SIKM

Untuk persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunduh, sebagai berikut:

Kunjungan Keluarga Sakit:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari faskes setempat.
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Kunjungan Kedukaan:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/kelurahan/Desa setempat.
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Ibu Hamil/Bersalin:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil dari faskes

Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari faskes setempat.
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x