Kompas TV regional berita daerah

Pemkot Surakarta Izinkan Masyarakat Wisata Ke Solo, Asal Lolos Skrining dan Tinggal di Hotel

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 10:16 WIB
pemkot-surakarta-izinkan-masyarakat-wisata-ke-solo-asal-lolos-skrining-dan-tinggal-di-hotel
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Covid-19 Kota Surakarta Ahyani (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Covid-19 Kota Surakarta Ahyani memperbolehkan pendatang untuk singgah berwisata di Kota Solo. Syaratnya, wisatawan harus lolos skrining dan tinggal di penginapan, bukan rumah kerabat ataupun warga.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Libur Lebaran, Pemprov DKI Berencana Tutup Lokasi Wisata

 

"Enggak apa-apa, tetapi mereka harus lewat skrining dulu. Mereka juga diwajibkan untuk tinggal di hotel, penginapan, losmen, atau 'guest house'. Jadi wisatawan tidak singgah ke rumah warga atau mudik di rumah kerabat," kata Ahyani, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ahyani selama masa larangan mudik, pihaknya akan tetap membuka objek wisata dengan kapasitas 50 persen dari kuota. Selain itu, operasionalnya pun akan diawasi dengan ketat, terutama perihal penerapan protokol kesehatan.

"Kami juga melarang adanya kegiatan di objek wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kalau seperti tradisi syawalan di Taman Satwa Taru Jurug atau kegiatan yang bersifat kerumunan lainnya belum dulu, paling wisata biasa saja," terangnya.

Baca Juga: Demi Bisa Mudik, Ratusan Warga Penjaringan Rela Sewa Bus Pariwisata

Lebih lanjut Ahyani menjelaskan terkait diperbolehkannya wisatawan datang ke Kota Solo telah tercantum dalam surat edaran terbaru Wali Kota Surakarta Nomor 067/11309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Penyebaran Covid-19.

Sementara itu di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi mewacanakan untuk menutup lokasi wisata. Hal tersebut diusulkan Polda Metro Jaya dengan alasan akan terjadinya kepadatan pengunjung. Hingga kini putusan tersebut masih dikaji apakah akan tutup 100 persen atau hanya pembatasan.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021 di 30 Provinsi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x