Kompas TV regional sosial

Pemprov Jatim Berikan Sanksi Tegas bagi ASN yang Mudik

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 22:35 WIB
pemprov-jatim-berikan-sanksi-tegas-bagi-asn-yang-mudik
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.TV - Larangan mudik dan bepergian ke luar kota selama masa libur Lebaran Idulfitri wajib dipatuhi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan. Jika tetap mudik, ancamannya sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim Selama Masa Pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No 800/2625/204.3/2021.

Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur Idulfitri 2021, dilansir dari Kompas.id, Kamis (6/5/2021).

Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh Sekdaprov Jatim No 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Jatim.

Baca Juga: 4 Pintu Tol di Malang Disekat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh upaya terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih, saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai.

“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik Lebaran. Bagi ASN larangan ini merupakan penegasan karena ada sanksinya,” ujar Khofifah.

Sementara itu, bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Hal itu dikarenakan tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.

Tim pemantau akan bergabung di tempat pengecekan penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik, Menpan RB: Pasti akan Kami Tindak

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x