Kompas TV nasional berita utama

ASN Nekat Mudik, Menpan RB: Pasti akan Kami Tindak

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 19:28 WIB
asn-nekat-mudik-menpan-rb-pasti-akan-kami-tindak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memastikan akan ada sanksi badi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada lebaran 2021 untuk menekan penularan Covid-19.

“Kalau ditemukan ada, hari apa, tanggal berapa, jam berapa, pasti akan kami tindak,” tegas Tjahjo Kumolo, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Polisi vs Pemudik Adu Pantun

Tjahjo menuturkan, kebijakan terkait mudik lebaran di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini aturannya bersifat tegas.

Tidak hanya ASN, sambung Tjahjo, bahkan keluarganya juga diminta untuk meniadakan mudik lebaran.

“Sekarang aturannya sifatnya tegas. Tidak hanya pada ASN tapi kita juga minta dengan keluarganya, syukur bisa mengajak lingkungannya. Harapannya keluarga besar ASN itu tidak mudik,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Warga Nekat Mudik, Pemprov Jabar Siapkan 2.500 Ruang Isolasi

“Termasuk juga sekolah-sekolah kedinasan seperti IPDN, itu juga hari raya lebaran harus tetap di asrama sekolah dan tidak pulang. Karena dasar kami sesuai dengan arahan presiden mencermati perkembangan dinamika tahun kemarin,” lanjut Tjahjo.

Tjahjo lebih lanjut mengatakan, mempersilahkan jika Sekjen di Kementerian atau lembaga ingin mengembangkan sanksi bagi ASN yang nekat mudik.

Baca Juga: Travel Nekat Bawa Calon Pemudik, Dirlantas: Kendaraannya Kita "Kandangin"

“Sanksinya sudah ada, tapi Sekjen dan lain-lain itu dipersilahkan kalau mau mengembangkan sanksi tersebut,” katanya.

“Kalau diingatkan masih bandel ya macam-macam, ada nonjob, bisa ditunda kenaikan pangkat. Patokannya pada undang undang disiplin,” tambahnya.

Terhitung mulai hari ini hingga 17 Mei 2021 Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik lebaran 2021.

Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang tidak memiliki kepentingan pekerjaaan atau kebutuhan mendesak untuk ke luar kota.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x