Kompas TV nasional sosial

Larangan Mudik Dimulai, Kemenhub: Jangan Tergiur Travel Gelap!

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 14:31 WIB
larangan-mudik-dimulai-kemenhub-jangan-tergiur-travel-gelap
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati (Sumber: BNPB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan larangan mudik lebaran 2021.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran travel gelap selama peniadaan mudik ini. 

"Jadi kita ingatkan kepada masyarakat jangan terbujuk, jangan tergiur oleh travel gelap," kata Adita dalam dialog virtual yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (6/5/2021). 

Adita menuturkan jika bersikeras melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 dapat meningkatkan potensi penularan di daerah. 

Baca Juga: Kemenhub: Larangan Mudik Tak Signifikan Kurangi Kendaraan yang Hilir-Mudik

Mengingat di travel gelap tidak ada pengawasan protokol kesehatan,  selain itu penumpang juga dapat naik tanpa dokumen bebas Covid-19. 

"Kalau nanti (penumpang) lolos, namanya travel gelap kan tidak ada jaminan asuransi serta tidak ada pengawasan untuk pelaksanaan protokol kesehatan, dampaknya kepada kita sendiri akan berat," jelas dia. 

Kerugian penumpang juga akan semakin besar apabila kendaraan travel gelap tertangkap oleh pihak kepolisian.

Selain telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, penumpang juga diharuskan untuk kembali ke tempat semula saat dijemput travel tersebut. 

"Penumpang akan dirugikan, mereka akan terkatung-katung," ujar Adita. 

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Kemenhub Larang Pengoperasian Transportasi untuk Kegiatan Mudik

Di sisi lain para pengendara travel gelap yang ketahuan mengangkut penumpang untuk mudik ini akan diberikan sanksi tilang.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk menimbulkan efek jera, kendaraan mereka juga disita dan akan dikembalikan saat masa larangan mudik selesai yakni setelah 17 Mei 2021.

Baca Juga: Beredar Narasi Kemenhub Jual Stiker Agar Bus Bisa Beroperasi Saat Larangan Mudik, Kominfo: Itu Hoaks



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x