Kompas TV nasional peristiwa

Kemenhub: Larangan Mudik Tak Signifikan Kurangi Kendaraan yang Hilir-Mudik

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 13:39 WIB
kemenhub-larangan-mudik-tak-signifikan-kurangi-kendaraan-yang-hilir-mudik
Seorang polisi lalu lintas mencegat kendaraan yang diduga membawa pemudik saat ingin masuk ke gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jateng, Selasa (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pergerakan moda transportasi udara, laut dan kereta api mengalami peningkatan selama 3 hari terakhir, sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diberlakukan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada diskusi virtual di kanal YouTube BNPB, Kamis (6/5/2021). 

Menurut Adita, jumlah pergerakan transportasi dalam 3 hari terakhir meningkat tapi tidak signifikan.

"Peningkatan di 3 hari terakhir di masa pengetatan, itu sebenarnya tidak setinggi yang kami prediksi, jadi angka di atas 10-15 persen," kata Adita. 

Kendaraan yang terpantau meninggalkan wilayah Jabodetabek dikatakan sesuai dengan prediksi dari Kemenhub. 

"Sementara kendaraan yang keluar secara akumulatif juga sesuai prediksi. Itu angkanya 150.000 itu laporan juga dari jasa marga yang melewati tol," sambungnya.

Mobilitas ini, meskipun tidak signifikan, menunjukkan bahwa masyarakat tetap mudik Lebaran meski sudah diperingatkan mengenai dampak dari mudik tersebut. 

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Kemenhub Larang Pengoperasian Transportasi untuk Kegiatan Mudik

Adita berpesan, bagi kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian untuk memperketat protokol kesehatan.

"Itu yang perlu diperhatikan adalah protokol kesehatannya," ujarnya.

Adita mengatakan, tantangan dalam pengawasan moda transportasi selama masa larangan mudik adalah kendaraan pribadi dan adanya travel gelap.

Menurut Adita, kendaraan pribadi cukup sulit diindentifikasi terkait apakah penumpang di dalam kendaraan tersebut termasuk kelompok yang diperbolehkan bepergian atau tidak.

"Ini peran dari kepolisian melakukan pemeriksaan di titik penyekatan, apabila ditemukan ada penumpang yang ternyata tidak memenuhi syarat untuk itu, yang dilakukan adalah diputarbalikkan, diminta pulang lagi," jelas dia. 

Lebih lanjut, Adita meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan layanan travel gelap, karena setiap titik penyekatan telah dikawal ketat pihak kepolisian sehingga dapat merugikan penumpang.

"Karena dampaknya kepada kita sendiri, itu akan berat, kita kan repot apalagi ketika tertangkap dan ditahan," pungkas dia.

Baca Juga: Beredar Narasi Kemenhub Jual Stiker Agar Bus Bisa Beroperasi Saat Larangan Mudik, Kominfo: Itu Hoaks

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x