Kompas TV regional berita daerah

Nekat Mudik ke Yogyakarta Pada 6-17 Mei, Siap-Siap Karantina dan Tes PCR Dengan Biaya Sendiri

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 22:52 WIB
nekat-mudik-ke-yogyakarta-pada-6-17-mei-siap-siap-karantina-dan-tes-pcr-dengan-biaya-sendiri
Seorang polisi lalu lintas mencegat kendaraan yang diduga membawa pemudik saat ingin masuk ke gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jateng, Selasa (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad meminta anggota Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW pastikan para pemudik yang memaksa masuk pada masa larangan mudik untuk lakukan karantina dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Mudik tidak diperbolehkan, namun apabila ada yang lolos masuk sampai ke wilayah RT, pemudik harus dikarantina selama lima hari dan wajib PCR," kata Noviar, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik, Sopir Angkutan di Terminal Harus Gigit Jari

Menurut Noviar, pemudik yang memaksa masuk diwajibkan untuk melakukan tes usap atau PCR dengan biaya dibebankan secara mandiri.

Sebelumnya, pemudik lebih dulu melakukan karantina selama lima hari.

Hal ini dilakukan untuk merespons aturan dari Satgas Covid-19 mengenai larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Memastikan aturan tersebut terlaksana, pihaknya akan melakukan pengawasan pada satgas secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai 6 Mei 2021 Perjalanan Kereta Api Hanya Untuk Keperluan Mendesak

Selain memastikan aturan mengenai karantina dan wajib tes PCR, pihaknya sudah siap mengerahkan personel sebanyak 96 orang untuk menjaga titik jalur perbatasan bekerjasama dengan kepolisian.

"Kalau lebaran tahun kemarin kami melakukan penyekatan secara acak. Tetapi untuk lebaran kali ini kami full 24 jam berjaga dengan sistem sif," tambahnya.

Aturan tes PCR dan karantina akan dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, masyarakat sipil yang keluarganya meninggal dunia, serta melahirkan.

"Dikecualikan pula bagi warga luar daerah yang setiap hari pulang pergi bekerja di Yogyakarta dengan syarat membuat surat dari atasan," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Jateng Tinjau Pos Penyekatan Pemudik



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x