Kompas TV nasional peristiwa

Polri Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Mudik Pakai Dokumen Palsu

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 15:53 WIB
polri-ancam-pidanakan-warga-yang-nekat-mudik-pakai-dokumen-palsu
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam peresmian electronic traffic law enforcement (ETLE) (Sumber: Dok. NTMC Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan pihaknya akan menindak tegas warga yang nekat mudik dengan memakai atau membuat dokumen palsu agar bisa lolos dari penyekatan selama masa larangan mudik lebaran.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran tahun ini. Aturan larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Mulai 6 Mei, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Juga Dilarang

"Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," kata Istiono di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021).

Istiono menyampaikan, Korlantas Polri akan menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kendaraan yang hendak mudik Lebaran.

Dengan adanya penambahan lokasi penyekatan, maka kini total ada 381 pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik.

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Aktif Malam Ini, Polri Siagakan Petugas di 381 Titik Penyekatan

"Kami buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada revisi pertama ada 333 lokasi," ucap Istiono.

Istiono menuturkan, penambahan pos penyekatan itu dilakukan di daerah Sumatera hingga Bali. Penyekatan terhadap pengendara yang ingin mudik akan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) besok.

"Hari ini digelar, mulai besok dilakukan penyekatan di pos-pos di 381 titik dan terus kami kelola yang terbanyak isi dan materi kesiapsiagaan," ujar Istiono.

Baca Juga: Gibran Pastikan Presiden Jokowi Tak Mudik, Halal Bihalal Melalui Daring

Istiono menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pengendara yang terjaring di pos penyekatan nantinya akan diputarbalikkan ke daerah asal.

Namun, pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintas. Namun demikian, pengendara tersebut harus melengkapi dokumen yang diperlukan.

Petugas, kata Istiono, akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.

Baca Juga: Menhub: 18 Juta Orang Ingin Mudik, Tujuan Terbanyak Jawa Tengah

"Misalnya orang tuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak,” ujar Istiono. 

“Kalau belum, kami swab. Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x