Kompas TV nasional sosial

Polisi Siapkan 381 Titik Penyekatan Larangan Mudik dari Sumsel hingga Bali, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 15:57 WIB
polisi-siapkan-381-titik-penyekatan-larangan-mudik-dari-sumsel-hingga-bali-ini-daftarnya
Ilustrasi kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol Cikopo-Palimanan di Jawa Barat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menambah titik posko penyekatan dari 333 menjadi 381 titik untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini.

Seperti diketahui untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah telah secara resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H mulai 6-17 Mei 2021. 

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabarhakam) Komjen Pol. Arief Sulistyanto mengatakan 381 pos penyekatan akan resmi beroperasi mulai tengah malam nanti. 

"Terdapat 381 Titik penyekatan mulai aktif pukul 24.00 nanti malam," tegas Arief dalam diskusi daring  bertajuk 'Jaga Keluarga, Tidak Mudik' yang disirakan kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Gibran Pastikan Presiden Jokowi Tak Mudik, Halal Bihalal Melalui Daring

Titik penyekatan itu, kata Arief tersebar dari Sumatera Selatan sampai Bali, dan paling banyak berada di pulau Jawa.

" Penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali, titik penyekatan paling banyak ada di wilayah Jawa Barat kemudian Jawa Tengah," imbuhnya. 

 Adapun rincian 381 titik penyekatan arus lalu lintas yang telah disiapkan yakni:

1. Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

2. Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik

3. Kepolisan Daerah Sumatera Selatan: 10 titik

4.Kepolisian Daerah DIY: 10 titik

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Ada 593.185 Kendaraan Keluar Jabodetabek 6-12 Mei 2021

5. Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik

6. Kepolisian Daerah Banten: 16 titik

7. Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik

8. Kepolisian Jawa Tengah: 85 titik

9. Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik

Baca Juga: Menhub: 18 Juta Orang Ingin Mudik, Tujuan Terbanyak Jawa Tengah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x