Kompas TV nasional update

Larangan Mudik Mulai Aktif Malam Ini, Polri Siagakan Petugas di 381 Titik Penyekatan

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 15:33 WIB
larangan-mudik-mulai-aktif-malam-ini-polri-siagakan-petugas-di-381-titik-penyekatan
Seorang polisi lalu lintas mencegat kendaraan yang diduga membawa pemudik saat ingin masuk ke gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jateng, Selasa (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan penyekatan aktivitas mudik di ratusan titik yang telah ditentukan.

Operasi ini dilakukan untuk mencegah pengendara melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya telah menambah titik penyekatan mudik dalam Operasi Ketupat 2021. 

"Penyekatan di titik yang sudah ditentukan yang semula ada 333 ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan," kata Arief dalam diskusi daring yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Beredar Narasi Kemenhub Jual Stiker Agar Bus Bisa Beroperasi Saat Larangan Mudik, Kominfo: Itu Hoaks

Titik penyekatan lanjut Arief, akan tersebar mulai dari Sumatera Selatan hingga Bali. 

Adapun 381 posko penyekatan tersebut akan secara resmi dimulai pada tengah malam nanti, pukul 00:00 WIB.

"itu (penyekatan) sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam," imbuh Arief. 

Baca Juga: Prediksi Jasa Marga: 138.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Rabu, 5 Mei 2021

Arief mengingatkan masyarakat agar tidak mencari jalan pintas atau jalan tikus agar dapat melakukan mudik lebaran. Karena pihaknya telah mengantisipasi hal tersebut.

"Harapan kami masyarakat jangan sampai melakukan kegiatan mudik dengan cara kucing-kucingan karena pasti akan ketemu," tegas Arief. 

Sementara untuk masyarakat yang ketahuan nekat mudik, petugas akan melakukan tes usap cepat antigen atau GeNose. 

"Kalau dinyatakan positif akan di isolasi namun kalau negatif akan dikembalikan (ke rumah)," ujarnya.

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi Ada 593.185 Kendaraan Keluar Jabodetabek 6-12 Mei 2021

Tak hanya itu, Arief juga mengingatkan kepada biro jasa travel atau angkutan umum yang nekat membawa penumpang untuk mudik akan ditindak tegas. 

"Kalau itu angkutan gelap maka akan ditilang dan ditahan kendaraannya dalam waktu tertentu serta akan diproses di pengadilan," jelas Arief.

Begitu juga bagi angkutan umum atau travel resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dilakukan tilang dan penahanan kendaraan. 

"Tetap berada di rumah, sehingga bisa menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga," kata Arief.

Baca Juga: Hindari Larangan Mudik Penumpang Mudik Lebih Awal



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x