Kompas TV nasional hukum

Sidang RS Ummi Bogor, Saksi Ahli Sebut Rizieq Shihab Langgar Hukum Karena Sebarkan Berita Bohong

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 13:16 WIB
sidang-rs-ummi-bogor-saksi-ahli-sebut-rizieq-shihab-langgar-hukum-karena-sebarkan-berita-bohong
Suasana sidang Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi FPI lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan hari ini, Rabu (5/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Agendanya, pemeriksaan dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum, yakni: ahli sosiologi hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono.

Dalam persidangan, jaksa bertanya kepada Trubus apakah kasus tes Rizieq Shihab termasuk ke dalam kategori berita bohong atau tidak. 

"Misalnya saya sakit. Saya kan tahu saya sakit apa, lalu saya publikasikan ke orang bahwa saya tidak sakit. Saya sehat-sehat saja. Apakah itu melanggar norma, bagian hoaks, memanipulasi fakta?" tanya jaksa.

Trubus menjawab hal seperti itu adalah bagian dari hoaks karena menyampaikan informasi tidak sesuai fakta. 

 "Iya, kalau itu berarti menyampaikan suatu informasi yang tidak sesuai fakta," jawab Trubus.

Menurut Trubus, contoh kasus tersebut bisa disebut sebagai rekayasa, ada yang ditutupi atau disembunyikan.

"Kalau itu yang terjadi maka kategorinya adalah bohong. Kalau bohong itu sudah menjadi pelanggaran hukum, jadi mengakibatkan hukum, itulah kemudian ada pidananya," tutur Trubus.

Baca Juga: Ketika Rizieq Shihab Mengakui Ada Pelanggaran Prokes Saat Acara Pernikahan Anaknya di Petamburan

Jaksa melanjutkan dengan bertanya soal salah satu pasal yang didakwakan kepada Rizieq pada kasus ini yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi "barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x