Kompas TV nasional berita utama

Wagub DKI Jakarta Larang Takbiran Keliling: Silahkan di Mushola, Masjid dan Rumah

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 11:54 WIB
wagub-dki-jakarta-larang-takbiran-keliling-silahkan-di-mushola-masjid-dan-rumah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual dengan Satgas Covid-19. (Sumber: Youtube BNPB)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang takbir keliling karena menimbulkan kerumunan.

Larangan itu sejalan dengan situasi pandemi Covid-19 dan keinginan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (5/5/2021).

“Yang melakukan takbir keliling kami larang, tidak boleh ada takbir keliling,” tegas Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Menag Larang Takbiran Keliling Sambut Idul Fitri, Cukup di Mesjid dan Musala Saja

Ahmad Riza Patria menuturkan sesuai protokol kesehatan, menggemakan takbir pada malam Idulfitri boleh dilakukan di masjid.

“Silahkan takbir di Mushola, di Masjid, dan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ahmad Riza Patria menekankan pelaksanaan salat Idulfitri sesuai dengan instruksi pemerintah, yakni: menerapkan pembatasan jemaah hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

“Dan salat IdulFitri sekalipun diperkenankan, kita batasi jumlahnya, tidak lebih dari 50 persen, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Larang Warga Takbir Keliling, Jika Tetap Nekat Bakal Kena Sanksi

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy sudah lebih awal menegasakan bahwa aktifitas selama Ramadan tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” katanya.

Baca Juga: PBNU Dukung Larangan Takbir Keliling, Tapi Nyala Syiar Keagamaan Tak Boleh Padam

Tak hanya itu, Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” kata dia menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x