Kompas TV regional berita daerah

Rencana Penutupan Pintu Masuk Kabupaten Kota, Sopir Angkutan Keberatan Namun Hanya Bisa Pasrah

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 11:50 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Aturan larangan mudik  dalam momen lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini masih belum didapatkan secara  resmi oleh para sopir antar Kota – Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan.

Seperti diakui Asbani saat ditemui selasa siang (4/5/2021), sopir jurusan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut mengatakan dirinya belum menerima edaran atau aturan larangan mudik maupun penutupan pintu masuk kabupaten/kota secara jelas dan detil.

Padahal aturan larangan mudik dikabarkan berlaku mulai tanggal 6 mei mendatang.

Baca Juga: Heboh Temuan Diduga Tulang Belulang Bayi Dalam Sumur, Polisi Ungkap Fakta, Ternyata

Asbani mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut sebab tak memiliki usaha lain.

“Kalaunya ditutup kami sangat keberatan, karena masalahnya usaha kami ini apa lagi?” tutur Asbani.

Begitu pula diakui Halik, sopir angkutan tujuan Amuntai-Banjarmasin.

Jika aturan tersebut juga berlaku bagi layanan jasa angkutan seperti dirinya, para sopir angkot ini mengaku  hanya bisa pasrah.

Kendati menyebabkan mereka tidak bisa menjalankan aktivitasnya mengantar penumpang sebagai satu-satunya jalan mencari nafkah.

Ia Pun berharap tidak ada penyekatan arus selama berlangsungnya momen lebaran nanti.

“Kan ditutup jalannya, kalau ke Banjar ditutup juga, maksudnya ya tidak usahlah ditutup-tutup,” ucap Halik.

Baca Juga: Inspeksi Pasar, Harga Sejumlah Bahan Pokok Ditemukan Lebih Rendah dari HET

Para sopir berharap ada kejelasan terkait aturan tersebut dan agar pemerintah  memperhatikan nasib mereka yang pastinya  terdampak langsung dengan berkurang bahkan tidak adanya warga yang  menggunakan jasa transportasi mereka selama larangan mudik berlaku.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x