Kompas TV nasional hukum

Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Kasus RS Ummi Bogor Hari Ini, Hadirkan 2 Saksi Ahli

Kompas.tv - 5 Mei 2021, 13:15 WIB
sidang-lanjutan-rizieq-shihab-kasus-rs-ummi-bogor-hari-ini-hadirkan-2-saksi-ahli
Suasana sidang Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi FPI lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan hari ini, Rabu (5/5/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Agenda sidang kali ini yakni menghadirkan dua saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dua saksi ahli yang dihadirkan yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono.

Sidang dimulai sejak  pukul 09.20 WIB. 

Sebelumnya, pada sidang yang dilaksanakan Rabu (21//4/2021) ada enam saksi yang dihadirkan, yaitu Sarbini Abdul Murad (MER-C), Hadiki Habib (MER-C), Tonggo Meaty Fransiska (MER-C), Faris Nagib (RS Ummi), Nerina Mayakartiva (RS Ummi), dan Nuri Indah Indrasari (RSCM Jakarta Pusat).

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Maaf dan Akui Telah Langgar Protokol Kesehatan

Telah diberitakan sebelumnya, dakwaan kepada Rizieq Shihab berawal dari berita bohong yang disiarkan terkait hasil swab test yang ia jalankan.

Mulanya, Rizieq melakukan tes swab antigen melalui pemeriksaan oleh tim dokter MER-C yang kemudian dinyatakan reaktif.

Namun, tidak lama muncul testimoni video berkaitan dengan pelayanan di RS Ummi Bogor.

Berita bohong tersebut diketahui dari unggahan RS Ummi di kanal Youtubenya. Pasalnya, dari pemeriksaan sebenarnya Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

Sementara dalam video yang dikirimnya lewat WhatsApp, Rizieq mengaku badannya sudah kembali segar setelah sebelumnya merasa tidak enak badan.

Baca Juga: Bantah FPI Organisasi Teroris, Rizieq Shihab: Kami Tak Pernah Punya Masalah dengan Pancasila

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x