Kompas TV nasional agama

Jamaah Masjid Diusir karena Memakai Masker Saat akan Salat, Ini Pandangan RMI PBNU

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 11:23 WIB
jamaah-masjid-diusir-karena-memakai-masker-saat-akan-salat-ini-pandangan-rmi-pbnu
Ilustrasi salat memakai masker. (Sumber: nu.or.id)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV- Sebuah video viral beredar di media sosial yang menunjukkan seorang jamaah yang dilarang memakai masker saat salat terjadi di sebuah masjid di Bekasi, Jawa Barat.

Sebenarnya, bagaimana hukum dari memakai masker saat sala dikala pandemi menurut Islam?

Ketua Satuan Koordinasi Penanganan Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Ulun Nuha mengatakan dalam kaitannya dengan pandemi, sudah disepakati bahwa:

Baca Juga: Usir Warga Bermasker Ingin Salat di Masjid, Pengurus Masjid Al Amanah Minta Maaf

A. Setiap umat Islam wajib menjaga dharuriyyatul khams atau 5 hal yang paling penting, salah satunya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa kita

B. Pandemi ini sangat berbahaya terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

C. Dokter dan para ahli menjelaskan Covid 19 sangat mudah menular melalui droplet masuk ke hidung, mulut dan mata. Droplet sendiri bisa keluar dengan bersin, batuk dan bicara.

D. Masker adalah salah satu ikhtiar perlindungan yang paling baik.

Baca Juga: Kemenhub Berikan 2 Juta Masker pada Pekerja Transportasi di Seluruh Indonesia

“Membuka masker saat kita salat berjamaah dengan orang lain yang kita tidak tahu membawa virus atau tidak jelas sangat berisiko karena droplet dapat keluar dari sang Imam dan jamaah yang membaca bacaan solat, atau tiba tiba batuk dan bersin. Virus juga dapat bertahan beberapa saat di lantai atau alas sujud,” papar Ulun Nuha dikutip  dari nu.or.id, Senin (3/5/2021).

Menurut Ulun Nuha, kaitannya dengan memakai masker saat salat paling tidak ada tiga hal kaidah ushul fiqh yang relevan. Ketiga hal itu adalah:

a. Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman.

Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan/situasi kondisi yang melatarbelakanginya.

b. Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh 

Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.

c. Addaruratu tubikhul makhdzurat 

Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x