Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ada Penerbangan Lion Air Rute Wuhan-Jakarta, Kemenhub: Memenuhi Syarat Keimigrasian dan Kesehatan

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 05:01 WIB
ada-penerbangan-lion-air-rute-wuhan-jakarta-kemenhub-memenuhi-syarat-keimigrasian-dan-kesehatan
Teknisi dan tim pelaksana perawatan dan sterilisasi armada Lion Air Group. (Sumber: Istimewa/Lion Air Group)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan menyatakan, penerbangan maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-Jakarta atau ke Bandara Soekarno-Hatta, bukanlah penerbangan berjadwal/regular.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan izin terbang untuk penerbangan itu. Tepatnya untuk penerbangan 18-19 April 2021. Menurut Novie, penerbangan charter itu bertujuan untuk pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

Penerbangan ini juga telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga: Membandingkan Jakarta dengan Wuhan Setelah Setahun Pandemi Covid-19 Merebak

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter,” kata Novie seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (02/05/2021).

“Bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia,” tambahnya.

Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Maskapai Kembalikan Penuh Uang Tiket Calon Penumpang saat Masa Larangan Mudik

TKA China tersebut juga sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali,” ungkap Novie.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Baca Juga: Kemenhub Hentikan Sementara Penerbangan dari India ke Indonesia

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan.

Dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia. Yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x