Kompas TV regional kriminal

4 Gadis Tertipu Pria yang Mengaku Titisan Kerajaan Majapahit, Korban Dicabuli agar Berprestasi

Kompas.tv - 2 Mei 2021, 23:35 WIB
4-gadis-tertipu-pria-yang-mengaku-titisan-kerajaan-majapahit-korban-dicabuli-agar-berprestasi
Pelaku kasus pencabulan dukun terhadap anak di bawah umur di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. (Sumber: KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Penulis : Fadhilah

Mengaku "Orang Pintar" Keturunan Majapahit, Pria Ini Tipu 4 Gadis, Korban Dicabuli Agar Berprestasi

4 Gadis Tertipu Pria yang Mengaku Titisan Kerajaan Majapahit, Korban Dicabuli agar Berprestasi

titisan Mbah Bondan dan merupakan keturunan dari Kerajaan Majapahit.

KEBUMEN, KOMPAS.TV - Aparat Polres Kebumen menangkap seorang pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Twngah, yang diduga mencabuli empat gadis di bawah umur.

Pelaku yang mengaku dukun berinisial MA (40) ini memperdaya para korban dengan iming-iming agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.

"Sampai saat ini baru empat korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Pendoa Gadungan Cabuli Sejumlah Ibu Rumah Tangga

Afiditya mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku titisan Mbah Bondan dan merupakan keturunan dari Kerajaan Majapahit.

"Tersangka melakukan perbuatan tak pantasnya tersebut sejak 2017 lalu di dalam kamar rumahnya," ujar Afiditya.

Kepada para korban yang seluruhnya warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.

"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi," kata Afiditya.

Ketika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.

Baca Juga: Revina VT Jatuh Miskin Diminta Ganti Rugi Dedy Susanto Usai Tuding Psikolog Cabul Tak Terbukti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x