Kompas TV video sinau

Uang Pecahan 75 Ribu, Apakah Bisa Dipakai Transaksi?

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 04:30 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Bank Indonesia tahun 2020 mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI berupa pecahan Rp75.000.

Hingga kini, penukaran uang edisi khusus Rp75.000 tersebut masih bisa dilakukan di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Terlebih, layanan penukaran uang biasanya kerap diburu masyarakat jelang lebaran.

Lalu, apakah uang pecahan Rp75.000 bisa digunakan untuk transaksi?

Melansir siaran pers Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020, uang pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah.

Hal ini juga dibenarkan oleh Onny Widjanarko, Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi BI.

"Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. (Memang) uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan Hari Kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas," ujar Onny seperti dikutip dari Kompas.com (18/8/2020).

Jadi, uang pecahan 75 ribu ini bisa digunakan untuk transaksi.

Bagaimana kalau ada yang menolak menerima pembayaran dengan uang pecahan 75 ribu?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Untuk melakukan penukaran uang baru edisi khusus Rp75.000, bisa dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi penukaran pintar (https://pintar.bi.go.id)

Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya.

Kemudian penukaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bank Indonesia sesuai pada lokasi dan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.(*)

Grafis: Arief Rahman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.