Kompas TV regional peristiwa

Gibran Marah, Lurahnya Terlibat Dugaan Pungli Bermodus Zakat: Itu Menyalahi Aturan!

Kompas.tv - 2 Mei 2021, 16:43 WIB
gibran-marah-lurahnya-terlibat-dugaan-pungli-bermodus-zakat-itu-menyalahi-aturan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terlihat berkeliling mendatangi para pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). 

Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, Gibran mengembalikan uang hasil pemungutan liar (Pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah ke pemilik toko.

Gibran mengungkapkan praktik pungli berupa penarikan zakat dari warga sudah menyalahi aturan.

"Ini (Pungli) yang jelas tidak boleh, itu menyalahi aturan!" tegas Gibran di sela-sela mengembalikan uang ke pemilik toko tersebut.

Baca Juga: Gibran Minta Maaf kepada Warga Atas Dugaan Pungli Berkedok Zakat oleh Lurah Gajahan

Camat Pasar Kliwon lanjut Gibran akan mengembalikan uang satu per satu kepada 145 toko yang berada di di Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah tersebut. 

Diketahui Lurah Gajahan berinisial S diduga terlibat pungutan liar (pungli) kepada 145 toko di Kelurahan Gajahan dengan total uang masuk Rp11,5 juta. 

Gibran menegaskan praktik pungli seperti itu tidak boleh dianggap sebagai bagian dari tradisi berbagi saat Lebaran.

"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar, jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa," jelasnya.

"Tradisi pungli kok dibiarkan. Tidak boleh seperti itu," sambungnya.

Baca Juga: Gibran Tindak Tegas Lurah yang Diduga Lakukan Pungli Berkedok Zakat

Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tradisi dengan meminta sumbangan sedekah atau zakat ke warga dengan alasan untuk tunjangan hari raya tidak dibenarkan karena menyalahi aturan. 

"Di suratnya itu tercantum (penarikan dana) zakat, shodaqoh, fitrah itu tidak boleh. Itu sudah menyalahi aturan, yang boleh cuma Baznas, lurah ikut tanda tangan itu makin salah," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Gibran juga menuturkan akan mengecek kelurahan-kelurahan lainnya adakah praktik pungli seperti yang terjadi di Kelurahan Gajahan itu. 

Baca Juga: Gibran Copot Lurah yang Diduga Terlibat Pungli Berkedok Zakat!

"Ini mau saya cek lagi, kalau udah ada satu seperti ini biasanya kelurahan lain akan bersuara," kata Gibran.

"Jangan harap lurah dan camat memiliki mindset seperti ini. Kita itu pelayan publik harusnya tidak seperti ini," tegasnya.

Terkait hal ini, Wali Kota Solo akan membebastugaskan lurah berinisial S sebagai Lurah Gajahan pada Senin (3/5/2021). 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x