Kompas TV regional hukum

Pungli kepada Masyarakat, Lurah Gajahan Dibebastugaskan Wali Kota Solo

Kompas.tv - 2 Mei 2021, 13:20 WIB
pungli-kepada-masyarakat-lurah-gajahan-dibebastugaskan-wali-kota-solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan Lurah Gajahan, Suparno akan dibebastugaskan dari jabatannya mulai besok, Senin (3/5/2021). Hal tersebut berkenaan dengan keterlibatannya dalam pungutan liar (pungli) sedekah dan zakat fitrah di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah.

"Hari Senin dibebastugaskan," kata Gibran, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Kasus Kiriman Sate Beracun di Bantul, Ahli: Penjualan Bahan Kimia Harus Diperketat

Keputusan ini hadir usai Gibran meminta kepada Inspektorat beserta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo segera memproses pelanggaran disiplin tersebut. Gibran meminta dua instansi untuk memberi rasa keadilan kepada warga yang dirugikan.

Diketahui sebelumnya, Lurah Gajahan melakukan pelanggaran karena meminta sedekah dan zakat kepada warga. Padahal hal tersebut harusnya tidak dilakukan oleh seorang pelayan masyarakat. Atas kejadian itu, Gibran mengembalikan uang pungli tersebut kepada warga dengan total senilai Rp11,5 juta yang terkumpul dalam 15 hari.

Baca Juga: Misteri Kiriman Sate Beracun, Ahli: Pasti Ada Unsur Kesengajaan

Pada proses pengembalian ini Gibran lakukan didampingi dengan Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, Minggu (2/5/2021). Gibran dan Ari menyusuri kios pertokoan dan menanyakan besaran pungli yang sudah diberikan kepada petugas dari Kelurahan Gajahan.

Putra Presiden Joko Widodo ini mengimbau warga untuk tegas menolak orang yang meminta pungutan atas nama zakat atau sedekah. Serta, mengimbau ASN agar memberikan pelayanan publik yang benar.

"Lain kali jangan mau ya, jangan di kasih meskipun ada tanda tangan, cap lurah, jangan mau. Pokoknya yang boleh mengumpulkan zakat itu hanya dari Baznas, selain itu tidak boleh," pungkasnya.

Baca Juga: Imbas Wabah Covid-19 di India, Bayi 18 Bulan Ditemukan Kelaparan di Samping Jasad Ibunya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.