Kompas TV regional sosial

Simak! Berikut 9 Titik Penyekatan di Kota Semarang

Kompas.tv - 2 Mei 2021, 12:33 WIB
simak-berikut-9-titik-penyekatan-di-kota-semarang
Ilustrasi Penyekatan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

SEMARANG, KOMPAS.TV - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebutkan ada sembilan titik penyekatan di Kota Semarang. Hal ini merupakan respons Pemerintah Kota Semarang atas kebijakan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik lebaran Idulfitri 2021.

Baca Juga: Anang Hermansyah Bangga Lihat Aurel Kini Kerap Tampil Berhijab

Berikut sembilan titik penyekatan di Kota Semarang:

  1. Pintu Tol Kalikangkung
  2. Pintu Tol Banyumanik
  3. Pos Taman Unyil
  4. Pos Mangkang
  5. Pos Genuksari
  6. Pos Darupono
  7. Pos Sisemut
  8. Penggaron
  9. Cangkiran

Sementara itu, Pemkot Semarang jugamenerapkan kebijakan pendatang untuk menunjukkan surat negatif Covid-19. Bila tidak, pendatang wajib melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca Juga: Lalu Lintas Tol Japek Arah Jawa Barat dan Jawa Tengah Mulai Padat Jelang Penyekatan

Selain menunjukkan dokumen bebas Covid-19 pendatang juga harus lapor kepada RT setempat dan melakukan pengisian form kedatangan melalui link formpendatang.semarangkota.go.id.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan peniadaan mudik telah tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Covid-09 mengenai Peniadaan Mudik Lebaran 2021 sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Mudik sebagai ritual tahunan diharapkan tidak menjadi klaster baru sebagaimana yang telah terjadi di India.

Pemerintah  memutuskan mengetatkan aturan perjalanan mudik. Selain melarang mudik dilakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021, pemerintah juga bakal mengetatkan prosedur perjalanan bagi mereka yang berpergian pada 22 April sampai 5 Mei 2021, dan dari 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Doni Monardo.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tambah 30 Titik Razia dan Penyekatan Larangan Mudik



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x