Kompas TV nasional politik

KSPI dan KSPSI Berikan Tuntutan dan Harapan Buruh ke Moeldoko

Kompas.tv - 2 Mei 2021, 00:15 WIB
kspi-dan-kspsi-berikan-tuntutan-dan-harapan-buruh-ke-moeldoko
Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu (1/5/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan petisi berisikan tuntutan dan harapan buruh kepada pemerintah di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan tuntutan dan harapan yang disampaikan terkit Omnibus Law, UU Cipta Kerja.

Petisi tersebut diberikan langsung pimpinan dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia itu kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan Buruh, Moeldoko: Pemerintah Tidak akan Abaikan Kesejahteraan Buruh

Poin utama dalam petisi tersebut di antaranya yakni soal upah minimum pekerja.

Menurut Said, seharusnya perusahaan besar bisa membayarkan upah yang lebih layak mengingat perusahaan juga banyak pendapat keuntungan. Selain itu upah yang layak bagi buruh dapat menunjang daya beli masyarakat.

Kemudian terkait masih adanya pegawai yang berstatus outsourcing selama bertahun-tahun, ia melihat pemerintah masih lalai dalam hal ini. Bahkan masih adanya pegawai yang sudah bertahun-tahun tetapi masih berstatus pegawai kontrak.

"Saya rasa perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah karena orang yang dikontrak berulang-ulang enggak punya harapan menjadi pegawai tetap," ujar Said Iqbal usai pertemuan, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Peringati May Day, Buruh Kembali Tolak UU Cipta Kerja

Lebih lanjut Said juga menyoroti mengenai asuransi pengangguran. Ia menilai meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempermudah perusahaan untuk melakukan pemecatan.

"JKP diberikan dua tahun berturut-turut. me-refer dari pada sistem outsourcing yang boleh seumur hidup dan semua jenis pekerjaan tanpa pembatasam maka pengusaha cukup sederhana. kontrak setahun pecat, kontrak lagi enam bulan pecat," ujar Said.

Namun, Said memahami saat ini proses uji materi UU Cipta Kerja masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Demo Buruh: Soroti Sejumlah Kebijakan Selama Pandemi Covid-19 Dinilai Gagal Lindungi Hak Buruh

"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini mendapat dan kami percaya melalui Pak Moeldoko Kepala KPS akan tersampaikan kepada presiden," ujar Said Iqbal.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x