Kompas TV internasional kompas dunia

Menentang Suntik Vaksin, Dokter di Kenya Meninggal Akibat Covid-19

Kompas.tv - 1 Mei 2021, 17:30 WIB
menentang-suntik-vaksin-dokter-di-kenya-meninggal-akibat-covid-19
Dr Stephen Karanja yang menentang vaksin virus corona dan meninggal akibat Covid-19 pada Kamis (29/4/2021) di Kenya. (Sumber: kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

NAIROBI, KOMPAS.TV – Seorang dokter yang menentang keras vaksin Covid-19 meninggal diakibatkan virus Covid-19. Dokter di Kenya tersebut bernama Stephen Karanja.

Kisah tersebut dimulai dari sang dokter yang tidak ingin disuntik vaksin Covid-19, meski sudah dirawat berminggu-minggu di rumah sakit karena komplikasi akibat Covid-19. Ia justru menganjurkan untuk menggunakan obat hirup uap dan tablet hidroksiklorokuin.

Dr Karanja yang merupakan dokter kandungan dan ginekolog tersebut pada akhirnya meninggal pada Kamis (29/4/2021), dilansir dari laman Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Adapun, dalam surat tertanggal 3 Maret 2021 Dr Karanja mengatakan, ada obat yang dipakai kembali dan digunakan secara efektif untuk mengobati Covid-19.

"Kami juga tahu bahwa vaksinasi untuk penyakit ini sama sekali tidak perlu sehingga membuat tindakannya mencurigakan,” tulisnya.

Baca Juga: Berebut Kupon Pasar Murah,Warga Abaikan Prokes

Selain itu, ia mendatangi berbagai forum untuk menganjurkan pengobatan alternatif, termasuk inhalasi uap, obat seperti hidroksiklorokuin dan Ivermectin yang belum disetujui WHO untuk mengobati Covid-19. Dr Karanja juga sempat ada pertentangan pendapat dengan gereja Katolik atas keamanan vaksin corona.

Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun turut menentang klaim penolakan Dr Karanja. "(Vaksin) yang didistribusikan di Kenya sudah ditinjau dan ditemukan aman, tidak hanya dengan proses yang ketat dari WHO tetapi juga oleh beberapa otoritas regulasi yang ketat," kata WHO pada bulan Maret kala itu.

Sebagai tambahan, Dr Karanja termasuk juru kampanye anti-aborsi terkemuka dan sempat hadir di pengadilan pada 2018 sebagai saksi ahli, untuk kasus pemerintah yang digugat karena mencabut pedoman aborsi.

Pengadilan tinggi lalu memutuskan keputusan Pemerintah Kenya melanggar hukum dan ilegal.

Baca Juga: Sudah 289 Dokter Meninggal di Indonesia Akibat Covid-19, Terbanyak di Jawa Timur


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x