Kompas TV nasional agama

MUI Minta Pemerintah Tak Paksakan Pemberangkatan Haji, Pertimbangkan Aspek Keselamatan

Kompas.tv - 1 Mei 2021, 02:05 WIB
mui-minta-pemerintah-tak-paksakan-pemberangkatan-haji-pertimbangkan-aspek-keselamatan
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Sumber: Agung Pribadi)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak memaksakan penyelenggaraan haji bagi warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih tingginya potensi penularan serta adanya mutasi Covid-19 dari luar negeri yang tidak terdeteksi. 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am saat menyampaikan materi secara daring terkait Istithaah Haji di Masa Pandemi di Bogor. 

Dalam konteks ibadah haji, sekalipun pemerintah Arab Saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi, namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak.

"Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak," kata Ni'am yang dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Jika Tahun Ini Ada Pemberangkatan Haji, Berikut 8 Alur yang Harus Dilalui Jamaah

Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan yakni keselamatan jiwa jemaah serta risiko penularan.

Dalam hal ini pemerintah tentunya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut. 

Lebih lanjut pemerintah perlu mempertimbangkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi, profesionalitas, serta kredibilitas.

Sehingga diharapkan pemerintah tidak memaksakan adanya pelaksanaan ibadah haji di pandemi seperti saat ini.

"Kalau seandainya Arab Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas misalnya, maka kita tidak bisa memaksakan penyelenggaraan haji," jelasnya. 

Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Negara dalam Perpanjangan Larangan Masuk Arab Saudi

Lebih lanjut ia menuturkan biarkan regulasi istithaah yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Di sisi lain, Ni'am menjelaskan terdapat tiga produk MUI yang dapat dijadikan referensi pelaksanaan haji selama pandemi Covid-19.

Pertama yakni keputusan ulama komisi fatwa MUI tahun 2018 tentang istihaah kesehatan haji.

Kedua kata Ni'am, fatwa MUI tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.

"Terakhir fatwa MUI tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19," ujar Ni'am.

Baca Juga: Antrean Jemaah Haji Jawa Timur Capai 1,5 Juta Orang, Kemenag: Daftar Hari Ini, Masuk 31 Tahun Lagi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x