Kompas TV nasional berita utama

Densus 88 Tutup Mata Munarman, DPR: Dalam SOP Polri Itu untuk Kejahatan Tertentu

Kompas.tv - 30 April 2021, 20:13 WIB
densus-88-tutup-mata-munarman-dpr-dalam-sop-polri-itu-untuk-kejahatan-tertentu
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai Densus 88 Antiteror tidak keliru menutup mata Munarman saat penangkapan. Arsul Sani memahami perlakuan terhadap Munarman dilakukan Densus 88 Antiteror sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi gini, kami yang di Komisi 3 tahu bahwa (penangkapan menutup mata ada -red) dalam SOP Polri itu untuk kejahatan-kejahatan tertentu,” kata Arsul Sani pada Jumat (30/4/2021).

“Itu memang perlakukannya berbeda dengan kejahatan-kejahatan atau tindak pidana umum yang lainnya,” tambah Arsul Sani.

Baca Juga: Polisi Persilakan Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Ajukan Gugatan Praperadilan

Arsul Sani menuturkan, pada sejumlah kasus terorisme pihak-pihak yang diduga terlibat atau terlibat dan ditangkap juga ditutup matanya. Dalam fungsinya sebagai wakil rakyat, Arsul Sani memastikan akan mengawal proses hukum Munarman.

“Kalau soal ditutup matanya pada tindak pidana terorisme itu kan dilakukan terhadap semua orang,” ujarnya.

“Nanti kalau ternyata ada yang keliru dalam proses ini kan Kita mendengarkan secara lengkap, ya kita ingat kan juga jajaran Polri,” lanjut Arsul.

Tetapi, lanjut Arsul, dirinya sempat menghubungi Kepala Densus 88 Antiteror Irjen Marthinus Hukom soal penangkapan Munarman. Dalam pernyataannya, kata Arsul, Irjen Marthinus Hukom memastikan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan proses penindakan hukum terhadap Munarman.

Baca Juga: 40 Pengacara Siap Dampingi Munarman untuk Layangkan Praperadilan

“Ya kita harus hormati kewwnangan itu. Saya terus terang sebagai anggota Komisi III DPR RI berkomunikasi dengan Pak Lepala Densus Irjen Marthinus Hukom Ya, sudah telepon dengan beliau ber-wa juga yang terkait dengan penangkapan ini,” ujarnya.

“Beliau menyampaikan bahwa ada bukti yang cukup paling tidak, soal buktinya apa, kan tidak bisa juga diungkapkan sekarang, karena itu kan bagian dari proses penyidikan,” lanjutnya.

Arsul Sani lebih lanjut memastikan sebagai Komisi III DPR, pihaknya akan mendalami perkara yang ditangani Densus 88 Antiteror terhadap Munarman.

“Nanti tentu kami akan dalami setelah DPR masuk, dalam rapat kerja pengawasan antara Komisi 3 DPR RI dengan Pak Kapolri dan jajaran termasuk Kadensus tadi,” tutup Arsul Sani.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x