Kompas TV nasional berita utama

Polri: Hasil Identifikasi Puslabfor Barang yang Disita dari Sekretariat FPI Bahan Baku Peledak TATP

Kompas.tv - 30 April 2021, 19:02 WIB
polri-hasil-identifikasi-puslabfor-barang-yang-disita-dari-sekretariat-fpi-bahan-baku-peledak-tatp
Box Countainer berisi barang-barang yang ditemukan di Markas FPI, Selasa (27/4/2021).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (Sumber: -)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi menyatakan ada botol dari hasil penggeledehan di Sekretariat Front Pembela Islam Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, yang memiliki daya ledak.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (30/4/2021).

“Hasil identifikasi Tim Puslabfor menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan bahan kimia yang berpotensi sebagai bahan baku peledak TATP,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Persilakan Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Ajukan Gugatan Praperadilan

“Bahan kimia yang mudah terbakar dan bahan bom molotov, bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT,” tambahnya. 

Ahmad Ramadhan lebih lanjut memastikan, barang yang berdaya ledak berbeda dengan cairan pembersih yang ditemukan dan disita dari penggeledahan.

“Salah satu yang ditemukan, banyak barang bukti di antaranya adalah pembersih toilet. Beda botol. Kalau ini botol yang diisi bahan, di antaranya pembersih toilet,” jelasnya.

Baca Juga: Aziz Yanuar: Temuan Serbuk di Markas FPI untuk Bersihkan Toilet

Dalam perkembangan kasus Munarman, Ahmad Ramadhan menegaskan saat ini penyidik Densus 88 Antiteror masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Antara lain, terkait keterlibatan aksi-aksis terorisme yang dilakukan Munarman di wilayah di Indonesia.

“Dan keterlibatan dengan jaringan terorisme. Belum update karena bahwa penyidik terus lakukan pengembangan,” jelasnya.

Sebelumnya Selasa (27/4/202), Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/AT menangkap Kuasa Hukum dari Rizieq Shihab, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15:30 WIB.

Baca Juga: 3 Boks Putih Hasil Penggeledahan di Eks Markas FPI Dibawa ke Mabes Polri

Penangkapan Munarman dilakukan atas dugaan telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

“(Penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan ikut baiat di Medan,” kata Ahmad Ramadhan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x