Kompas TV nasional berita utama

Densus 88 Antiteror Tunggu Instruksi Kapolri untuk Buru KKB

Kompas.tv - 30 April 2021, 17:36 WIB
densus-88-antiteror-tunggu-instruksi-kapolri-untuk-buru-kkb
Petugas Densus 88 tengah berjaga di sekitar rumah terduga teroris di Kawasan Perumahan Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (16/05/2018). Sejumlah barang bukti dan tiga orang terduga teroris telah diamankan tim Densus 88 Antiteror Polri. (Sumber: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Detasemen Khusus 88 Antiteror menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (30/4/2021).

“Densus 88 di bawah Kapolri, densus akan lakukan setelah diperintah Kapolri. Densus akan bantu Nemangkawi yang sudah bertugas dalam memburu KKB di Papua,” katanya.

“Kita sekarang masih nunggu perintah dari Bapak Kapolri,” tambahnya.

Baca Juga: Khawatir Perubahan Status Teroris untuk KKB, Komnas HAM Ajak Selesaikan Konflik dengan Dialog Damai

Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 memang diciptakan sebagai satuan khusus kontra terorisme yang punya kemampuan menumpas setiap aktivitas teroris.

Nantinya, sambung Ahmad Ramadhan, dalam penanganan KKB, Densus 88 antiteror akan bergabung dengan Satgas Nemangkawi.

“Kami contohkan seperti penanganan pelaku teroris di poso, Densus 88 dilibatkan dalam membantu Satgas Operasi Tinombala,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata sebagai teroris.

Baca Juga: Komnas HAM Anggap Pelabelan Teroris Bagi KKB Tidak Selesaikan Masalah di Papua

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menegaskan soal definisi teroris berdasarkan Undang-undang tersebut.

“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme,” katanya.

“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” lanjutnya.

Baca Juga: Gubernur Papua Minta Pelabelan KKB Papua  Sebagai Teroris Ditinjau Kembali



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x