Kompas TV nasional peristiwa

Besok Peringatan May Day, Said Iqbal Nyatakan Aksi Besar-besaran di Jakarta dan Berbagai Daerah

Kompas.tv - 30 April 2021, 16:10 WIB
besok-peringatan-may-day-said-iqbal-nyatakan-aksi-besar-besaran-di-jakarta-dan-berbagai-daerah
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja saat akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Untuk memperingati Hari Buruh 1 Mei, organisasi-organisasi buruh bakal menggelar demo besar-besaran dengan tetap berupaya mematuhi protokol kesehatan.

Dalam aksi May Day besok, buruh akan kembali mengajukan tuntutan pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.

Rencana demo besar-besaran tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam video yang diterima Kompas.TV, Jumat (30/3/2021).

Baca Juga: Jelang May Day, Menaker Ida Fauziyah Minta Buruh Tetap Taati Protokol Kesehatan

“Saya Said Iqbal, presiden KSPI dengan ini menyatakan pada tanggal 1 Mei 2021, yaitu perayaan May Day KSPI bersama elemen gerakan buruk yang lain dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal.

Dia menyatakan, aksi May Day bakal diikuti sebanyak 50 ribu massa buruh seluruh Indonesia.

Namun seluruh massa buruh tidak akan berpusat di satu titik saja.

Sebanyak 40 ribu buruh akan mengikuti aksi tersebar di 24 provinsi, sekitar 200 kabupaten/kota dan 3.000 pabrik.

Baca Juga: Aksi May Day akan Digelar Depan Istana dan Gedung MK, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan

Sisanya aksi massa di tingkat pusat, akan berkonsentrasi di sekitar Kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, yaitu di depan Istana Negara dan juga di depan Mahkamah Konstitusi.

Dia menegaskan, buruh bakal berupaya untuk mentaati protokol kesehatan.

Untuk itu dalam aksi besok, buruh bakal berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 dan juga pihak aparat keamanan.

Salah satu tuntutan yang bakal disampaikan dalam aksi besok adalah meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: Survei IDEAS: Buruh Pabrik Profesi Paling Terdampak Covid-19, Disusul Sopir dan Penjaga Toko

“Khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami meminta hakim MK memenangkan uji materil dan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,”

Seperti diketahui, KSPI dan sejumlah organisasi buruh lainnya telah mengajukan uji materil dan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.