Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

MA Tolak PK Yamaha-Honda Soal Kartel Harga Skutik, KPPU Minta Denda Dibayar

Kompas.tv - 30 April 2021, 14:07 WIB
ma-tolak-pk-yamaha-honda-soal-kartel-harga-skutik-kppu-minta-denda-dibayar
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- KPPU mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) perkara kartel penjualan sepeda motor skuter matik (skutik) oleh Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Putusan yang dikeluarkan pada 24 Februari 2021, ini menegaskan, jika kedua pabrikan itu memang terbukti melakukan kartel harga dengan bersekongkol dalam mengatur harga jual skutik 110 cc sampai 125 cc.

"Ini menunjukkan bahwa kami telah melaksanakan proses pembuktian dan berperkara sesuai dengan kaidah yang berlaku. Diharapkan para terlapor mematuhi putusan tersebut dan tidak melakukan perbuatan serupa di masa mendatang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, kepada media, Jumat (30/04/2020).

Baca Juga: Pernah Blokir Netflix, KPPU: Telkom-Telkomsel Tak Langgar Praktik Monopoli

Deswin menegaskan, kedua perusahaan itu juga harus menaati denda yang telah dijatuhkan. Yaitu sebesar Rp25 miliar untuk YIMM serta Rp22,5 miliar bagi AHM.

Kasus bermula saat KPPU mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi.

KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. Akhirnya, pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

Baca Juga: KPPU: Alokasi Impor 3 Juta Ton Garam Membuat Pasokan Melimpah

Atas hal itu, Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Pada 5 Desember 2017, PN Jakut menolak upaya banding tersebut. PN Jakut memutuskan menguatkan keputusan KPPU.

Yamaha-Honda pun mengajukan kasasi. Pada 23 April 2019, MA menolak kasasi Honda-Yamaha. Kemudian Honda sebagai pemohon 1 dan Yamaha pemohon 2 mengajukan PK pada 7 Januari 2021 dengan nomor registrasi 7PK/Pdt.Sus-KPPU/2021. Namun MA menolak PK tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x