Kompas TV nasional hukum

Diduga Menjadi Mafia Kasus, Chaerul Amir Dicopot Dari Jabatannya oleh Kejaksaan Agung

Kompas.tv - 30 April 2021, 11:41 WIB
diduga-menjadi-mafia-kasus-chaerul-amir-dicopot-dari-jabatannya-oleh-kejaksaan-agung
Chaerul Amir yang dicopot dari jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung lantaran melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga  karena menjadi mafia kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan kabar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot jabatan Sesjamdatun dari Chaerul Amir.

Baca Juga: Mengenal RUU Perampasan Aset, UU yang Dapat Ambil Alih Aset Kekayaan Hasil Korupsi

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Mengenai kepastian kasus apa yang menyebabkan Chaerul Amir dicopot dari jabatannya, Leonard Eben tidak menjelaskan lebih lanjut dan rinci.

"Sesuai yang beredar," tambahnya.

Baca Juga: Aset Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Rp10,5 Triliun, Kejagung Masih Kejar Rp13,2 Triliun

Pencopotan jabatan ini dilakukan setelah sebelumnya Bidang Pengawasan Kejagung melakukan inspeksi kepada para pekerjanya. Leonard menambahkan putusan ini telah terbit melalui Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural.

Pencopotan tersebut berdasar pada aturan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotan ini tidak berlaku selamanya, melainkan hanya dua tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

Nantinya, setelah dua tahun Chaerul dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm Kantongi Izin EUA dari BPOM untuk Program Vaksinasi Gotong Royong



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x