Kompas TV nasional viral

Viral, WNA Lolos Karantina Setelah Gunakan Tes Covid-19 Orang Lain, Pemerintah Dianggap Lalai

Kompas.tv - 30 April 2021, 10:51 WIB
viral-wna-lolos-karantina-setelah-gunakan-tes-covid-19-orang-lain-pemerintah-dianggap-lalai
Tangkapan layar dari WNA yang menceritakan lolos karantina dengan menggunakan hasil Covid-19 orang lain. (Sumber: Twitter/KawalCovid)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Zaki Amrullah

SOLO, KOMPAS.TV - Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Rusia membuat ramai bahasan di media sosial setelah mengunggah pengalamannya berlibur di Indonesia ketika pandemi.

Melalui akun Instagram, @lena_butuzov_a, pengunggah secara terang-terangan menceritakan bagaimana dia bersama suami berhasil lolos melewati masa karantina dengan menggunakan hasil tes Covid-19 milik orang lain.

"Oh, iya, saya berhasil menghindari 5 hari karantina. Suami memberikan hasil test Covid orang lain, menyatakan: Gay Richi kita tidak menunggu izin dari 'pemerintah' untuk meninggalkan hotel, tulis akun tersebut.

Baca Juga: Babi Ngepet yang Viral Ternyata Palsu, Pelaku Fitnah Ditangkap Polisi

Hingga Jumat (30/04/2021) akun tersebut sudah dikunci dan tak dapat diakses secara publik. Namun, koalisi warga yang tergabung dalam Lapor Covid-19 melalui Twitternya, @LaporCovid, berhasil mendapatkan tangkapan layar terakhir dari pengunggah. 

Selain itu, Lapor Covid juga mempertanyakan bagaimana keseriusan pemerintah setelah menemukan kejanggalan karantina mandiri di hotel dan apartemen bagi WNA.

"Pemerintah Lalai. Mana keseriusan Pemerintah tangani pandemi? Ternyata sudah sejak lama para WNA yang karantina bebas melanggeng ke luar," terang Lapor Covid.

Baca Juga: Terjadi Kasus Pelolosan WNA Tanpa Karantina di Bandara

Dalam utasnya, Lapor Covid juga menyertakan sejumlah bukti unggahan sosial media yang dilakukan WNA untuk mengelabui karantina di Indonesia secara terang-terangan.

"Mereka para WNA terang-terangan menjual jasa karantina yang bebas seperti itu. Kebanyakan di akhir caption, menawarkan karantina bebas."

Diketahui, Pemerintah Indonesia mewajibkan WNA yang datang ke Indonesia untuk mengikuti protokol, yaitu melakukan tes RT-PCR sebanyak 3 kali dan menjalani karantina selama 5 hari. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Satgas Covid atas kasus Viral ini. 

Baca Juga: WNA Keluyuran Saat Karantina, Penghuni Apartemen Demo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x