Kompas TV nasional peristiwa

Kemenkes: Pengawasan Rapid Test Antigen Butuh Kerjasama dari Masyarakat

Kompas.tv - 30 April 2021, 09:44 WIB
kemenkes-pengawasan-rapid-test-antigen-butuh-kerjasama-dari-masyarakat
Siti Nadia Tarmizi adalah juru bicara vaksinasi nasional Covid-19, yang juga merupakan Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes. Siti Nadia Tarmizi bertugas memberikan informasi mengenai kebijakan program vaksinasi dan perizinan vaksin Covid-19. (Sumber: Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengawasan terhadap layanan rapid test antigen butuh kerjasama dari masyatakat.

Hal itu disampaikan Siti Nadia berkenaan dengan ditemukannya kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, beberapa hari yang lalu.

“Kami mengharapkan masyarakat untuk lebih bersama-sama mengawasi terkait pelayanan yang mungkin dirasakan kurang tepat atau yang dirasakan masyarakat ada sesuatu yang tidak benar,’ kata Siti Nadia saat diwawancara KOMPAS TV, Jum’at (30/4/2021).

Siti Nadia memastikan kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu tersebut merupakan perbuatan oknum sehingga tidak bisa disamaratakan terjadi di tempat pelayanan lain.

“Kami yakin pelayanan di laboratorium lain itu sudah menerapkan tentunya sesuai standar,” ucapnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Rapid Test Bekas Terbongkar di Bandara Kualanamu, Polisi Menyamar Jadi Penumpang

Siti Nadia menjelaskan, pelayanan laboratorium memiliki standar kualitas, mulai dari pemantauan internal, pemantauan eksternal sampai standar ISO yang memang harus dicapai oleh sebuah laboratorium dalam hal kinerja pelayanannya. Hal itu sesuai dengan peraturan dari Kementerian Kesehatan.

“Kementerian Kesehatan juga mengawasi penggunaan alat-alat laboratoium itu, bahkan kita tidak mengijinkan alat laboratorium yang dalam keadaan kadaluarsa. Kalau sudah terbuka dari kemasannya sehingga tidak steril, maka ini tidak diizinkan untuk digunakan. Ini tercantum di peraturan Kementerian Kesehatan, termasuk penggunaa alat rapid test antigen,” kata Siti.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihak kepolisian harus memperluas pengawasan di tempat yang memberikan pelayanan rapid test antigen.

Karena menurutnya, hal tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga keamanan dan keselamatan konsumen.

“Tindakan ini terstruktur, menyebut bagaimana di bandara yang merupakan tempat publik dan banyak pengawasan, apalagi tempat-tempat lain yang nihil pengawasan. Polisi harus memperluas pengawasan di tempat lain, komoditas lain. Kami duga ada kejadian-kejadian yang mirip dari fenomena-fenomena yang ada,” tambah Tulus.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x