Kompas TV nasional indonesia update

Antisipasi Lonjakan Mudik Pekerja Migran Indonesia, BNPB Imbau Lakukan Skrining Ketat

Kompas.tv - 30 April 2021, 08:45 WIB
antisipasi-lonjakan-mudik-pekerja-migran-indonesia-bnpb-imbau-lakukan-skrining-ketat
32 warga negara India dipulangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai, Minggu (25/4/2021) (Sumber: Imigrasi Soekarno - Hatta)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

CIREBON, KOMPAS.TV - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengimbau kepada unsur terkait yang bertugas di bandara, pelabuhan dan perbatasan untuk mengetatkan penjagaan.

Hal itu guna mengantisipasi gelombang mudik para Pekerja Migran Indonesia (PMI) berasal dari luar negeri.

Lonjakan diperkirakan terjadi pada bulan Mei mendatang.

Berdasarkan keterangan tertulis, Doni menyampaikan, lonjakan tersebut terjadi akibat dari pemutusan kontrak atau hubungan kerja.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,1 Melanda Jembrana Bali Jumat Pagi Ini, Guncangan sampai ke Jawa Timur

Untuk setiap PMI yang datang dari luar negeri, harus mengikuti prosedur skrining yang ketat dan menjalani karantina.

"Harus dikarantina terlebih dahulu, karena dampaknya bisa berbahaya karena keluarganya bisa menjadi korban," ujar Doni di Pendopo Bupati Cirebon, pada Kamis (29/4/2021).

Menurut data BNPB, Jawa Barat merupakan provinsi terbesar kedua dalam peningkatan warga yang berasal dari PMI.

Doni juga menambahkan beberapa instansi seperti Kemenkumham (Imigrasi), Kemenkes (KKP), Kemenhub, Kemenlu, KemenBUMN, Kemenkeu (Bea Cukai), BPKP, TNI/POLRI, dan pemerintah daerah harus bekerja sama dalam mencegah penularan wabah Covid-19.

Baca Juga: Rencana Tabur Bunga untuk Korban KRI Nanggala 402 akan Dilakukan Hari Ini 30 April

Bercermin dari kasus Covid-19 yang ada di India Doni juga telah membentuk Satgas Penerimaan dan Pemulangan Imigran.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujarnya.

Peraturan perihal karantina diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Apabila tidak patuh dan terbukti menularkan kepada orang lain, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x