Kompas TV regional peristiwa

Uang Rp3,4 Miliar Diblokir, Warga Boyolali Gugat Bea Cukai, Kemenkeu, Hingga BI: Ini Warisan Saya

Kompas.tv - 30 April 2021, 00:45 WIB
uang-rp3-4-miliar-diblokir-warga-boyolali-gugat-bea-cukai-kemenkeu-hingga-bi-ini-warisan-saya
Ilustrasi hukum (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

BOYOLALI, KOMPAS.TV - Warga Boyolali, Jawa Timur, bernama Siti Bariyah menggugat Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN.

Wanita berusia 25 tahun itu melayangkan gugatan setelah empat rekening bank miliknya diblokir. Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya uang Rp3,48 miliar di rekeningnya.

Siti mengaku, bahwa uang tersebut adalah uang warisan dan hasil jerih payahnya bekerja selama ini.

"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," kata Siti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (29/4/2021).

Kuasa hukum Siti, Yosep Parera, mengatakan pemblokiran rekening milik Siti diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh seseorang berinisial BK yang tak lain adalah kakak Siti.

"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Yosep.

Baca Juga: Tabungan Rp 11 Juta Ditemukan Saat Bersihkan Puing Rumah Akibat Gempa Jatim

"Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha."

Yosep menjelaskan, penutupan rekening Siti sudah dilakukan lebih dari 30 hari dan tak ada bukti kuat yang mengarah pada tudingan TPPU.

"Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer ke penggugat yang mengindikasikan hasil dari TPPU," ujar Yosep.

Adapun kakak Siti berinisial BK diketahui telah menjalani masa hukuman lebih kurang satu tahun di Rumah Tahanan Demak. BK ditahan karena terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara sebesar Rp141 juta.

Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp320 juta subsider 2 bulan kurungan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x