Kompas TV nasional hukum

Mengenal RUU Perampasan Aset, UU yang Dapat Ambil Alih Aset Kekayaan Hasil Korupsi

Kompas.tv - 29 April 2021, 17:11 WIB
mengenal-ruu-perampasan-aset-uu-yang-dapat-ambil-alih-aset-kekayaan-hasil-korupsi
Presiden Joko Widodo melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sisa masa jabatan 2020-2021, Rabu (6/5/2020). (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah membangun sistem Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai upaya pemberantasan kejahatan ekonomi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset sudah diinisasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode ke-2 pemerintahan Presiden SBY.

RUU ini kemudian juga masuk ke dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi. 

Tetapi, RUU ini belum juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disusun dan disahkan guna merampas hasil tindak pidana yang bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika. 

"Yang dimaksudkan dengan RUU ini ialah upaya paksa yang dilakukan negara untuk mengambil alih penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pada pelakunya," kata Dian pada Webiner PPATK Legal Forum, Kamis (29/4/2021). 

Sampai saat ini, regulasi Indonesia masih terbatas dan belum optimal dalam berupaya menyelamatkan aset khususnya pada kasus korupsi, narkoba, dan penggelapan uang lainnya.

"Negara menjadi korban utama di mana aset-aset hasil tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi dan narkotika yang beresiko tinggi pencucian uang tidak dapat dikembalikan kepada negara," ujar Dian.

Salah satu penyebabnya ialah kosongnya regulasi yang membuat pelaku kejahatan tidak jera.

"Kegagalan pemberantasan korupsi, narkoba, dan lainnya disebabkan karena pemanfaatan kosongnya hukum dan gagalnya penyelamatan aset," kata Dian. 

Permasalahan ini dianggap dapat diselesaikan dengan adanya UU Perampasan Aset. 

Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi, PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Lalu apa sebenarnya UU Perampasan Aset?



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x