Kompas TV video cerita indonesia

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris

Kompas.tv - 29 April 2021, 20:07 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima dukungan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, BIN, Pemerintah Papua hingga masyarakat dan tokoh adat Papua, dalam memberantas aksi kekerasan yang belakangan kerap muncul  di Papua.

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris”, ujar Mahfud  saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (29/4).

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga esuai dengan UU No 5 tahun 2008, yang menyebutkan tentang definisi teroris dan terorisme.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Mahfud Soal KKB Organisasi Teroris Hingga Status Papua Adalah NKRI

“Ini sesuai dengan ketentuan UU no 5 tahun 2018, dimana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme”, tuturnya

“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal, dan atau menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan”, tambahnya.

Mahfud menegaskan, sesuai dengan  resolusi PBB, Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya itu, lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa lebih dari 92% masyarakat Papua adalah pro NKRI.

Oleh karena itu, pemerintah mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang mengancam keamanan negara.

“Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil”, tegasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x