Kompas TV nasional berita utama

Gentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Percepat dan Jangan Ada Ego Sektoral

Kompas.tv - 29 April 2021, 16:14 WIB
gentingnya-pengesahan-ruu-perampasan-aset-mahfud-md-percepat-dan-jangan-ada-ego-sektoral
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera diselesaikan. 

RUU ini dianggap penting guna merampas dan mengambil alih penguasaan dan kepemilikan aset hasil tindak pidana yang bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika. 

RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas 2020-2024, sayangnya RUU ini belum masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. 

"Mudah-mudahan bisa masuk Prolegnas Prioritas pada tahun 2022, atau bahkan jika kesimpulan pertemuan ini ternyata RUU ini sangat mendesak, bisa juga diadakan revisi Prolegnas Prioritas 2021, tergantung kesiapan kita," kata Mahfud Md pada Webinar PPATK Legal Forum bertajuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Pantaskah Masuk Prioritas?", Kamis (29/4/2021). 

Mahfud menyebut bahwa sampai kini regulasi perampasan aset masih belum optimal dalam tataran implementasi.

Hasil tindak pidana yang diakui masih sangat terbatas dan belum mendukung sepenuhnya penegakkan hukum, khususnya pengembalian kerugian negara. 

"UU Perampasan Aset perlu menjadi UU mandiri, untuk mengambil ruh dan subtansi yang ada di berbagai peraturan yang tertuang pada UU tersebut sehingga bisa menjadi pedoman dalam satu pandangan yg sama," kata Mahfud Md. 

Baca Juga: Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi, PPATK Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Perlu diketahui, RUU Perampasan Aset telah diinisiasi penyusunannya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003 dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara yang menganut common law

RUU Perampasan Aset kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka menengah sejak periode 2 Kepemimpinan Presiden SBY.

RUU ini kembali masuk pada pembahasan Prolegnas jangka menengah periode 2020-2014. 

Mahfud menyebut alasan dari tertundanya pembahasan RUU ini ialah masih banyak pandangan dan persepsi yang berbeda. 

"Perlu adanya kesamaan persepi antara pemerintah dan pemerintah maupun antara pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan aset ini menjadi Undang-undang," kata Mahfud. 

Berdasarkan paparan Mahfud, pembahasan RUU ini di DPR disebut berjalan dengan baik meskipun ada beberapa masalah yang belum disepakati. 

Sementara di internal pemerintah, pertanyaannya yakni siapa yang nantinya akan mengelola aset yang sudah dirampas. 

"Ada tiga instansi di sini, alternatifnya yang belum ketemu, satu, Menteri Keuangan karena dia punya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang kedua Kejaksaan Agung juga punya pengelolaan aset ini dari hasil rampasan, yang ketiga Menkumham, ini kan masalah teknis saja sebenarnya, tapi memang ada masalah-masalah lain yang sifatnya lebih politis yang harus kita atasi bersama," jelas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Forum Resmi yang Membicarakan Lepasnya Papua dari NKRI

Mahfud berharap permasalahan ini dapat diatas dan disepakati bersama untuk menyelamatkan kekayaan negara tanpa menghilangkan tindakan penyelesaian hukum pidana. 

Ia juga mendukung agar proses pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dipercepat, tentunya dengan tetap melakukan penegakan hukum pidana selama memang ditemukan adanya fakta tindak pidana.

"Mari kita bicarakan secara seksama, ini perlu dilakukan di antara kementerian dan lembaga terkait, jangan ego sektoral, saling berebutan. Mari cari titik temu yang terbaik sesuai dengan kapasitasnya," tutup Mahfud. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x