Kompas TV nasional hukum

Berawal dari Operasi Tim Siber, Polisi Tangkap 115 Kendaraan Travel Gelap

Kompas.tv - 29 April 2021, 15:50 WIB
berawal-dari-operasi-tim-siber-polisi-tangkap-115-kendaraan-travel-gelap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021. Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus dan arteri kawasan Jakarta, selama dua hari Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap yang berupaya mengangkut penumpang keluar Jakarta sebelum masa larangan mudik lebaran 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan modus travel gelap ini sama seperti tahun lalu.

Mereka mencari penumpang dengan melalui media sosial. Berbekal pengalaman tahun lalu, tim siber Polda Metro Jaya melakukan patroli dan menemukan akun-akun yang menawarkan jasa angkutan gelap.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Polda Metro Tangkap 115 Travel Gelap Hasil 2 Hari Operasi

Penelusuran dilanjutkan ke lapangan dan menangkap kendaraan yang digunakan untuk travel gelap. Sejumlah travel gelap itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

“Ditangkapnya ini ada yang di halue tikus ada di Tol ada di arteri,” ujar Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Yusri menambahkan Polda Metro Jaya telah menyampaikan imbauan di media sosial untuk tidak membuka jasa angkutan gelap untuk mengelabuhi petugas sebelum masa larangan mudik lebaran 2021.

Polda Metro juga telah mengirimkan rekomendasi kepada kemkominfo untuk mencabut akun-akun travel gelap.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polisi Akan Tindak Jasa Penawaran Travel Gelap di Medsos

"Untuk di-take down (akun travel gelap) itu kewenangan dari Kominfo, rekomendasi dari kami," ujar Yusri.

Adapun para sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi beberapa waktu lalu ini dikenai sanksi tilang.

Mereka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Curi Start Mudik, 1.800 Perantau Asal Sultra Tiba di Pelabuhan Murhum Bau Bau

Polisi juga menyita barang bukti sejumlah 64 minibus dan 51 mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

Sejumlah kendaraan tersebut dapat dikeluarkan setalah proses sidang tilang yang akan dijadwalkan setelah Lebaran atau akhir Mei 2021.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x