Kompas TV video sinau

Simak! Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Kompas.tv - 29 April 2021, 18:10 WIB
Penulis : Gempita Surya

KOMPAS.TV - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal. STNK juga wajib dibawa oleh pemilik kendaraan saat berkendara selain Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika STNK hilang atau rusak, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Syarat Mengurus STNK yang Rusak/Hilang

Jika STNK hilang, segera buat laporan kehilangan di Polsek terdekat. Kemudian siapkan berkas persyaratan administratif, yaitu:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat Keterangan Kehilangan stnk dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

Kemudian Anda bisa datang ke kantor Samsat dengan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.

Cara Mengurus STNK yang Rusak/Hilang

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut, dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Persyaratan yang dibawa ke loket pendaftaran yaitu dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, serta fotokopi hasil cek fisik kendaraan.

3. Mengurus pembuatan STNK baru dengan menyerahkan seluruh dokumen di loket BBN (Bea Balik Nama) II.

4. Jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Jika pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, maka bebas biaya pajak.

5. Membayar biaya penerbitan STNK baru, dengan tarif:

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp200.000

6. Serahkan semua bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru, kemudian tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.(*)

Grafis: Agus Eko



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x