Kompas TV cerita ramadan kesehatan

Batal Tidaknya Puasa Saat Gosok Gigi di Siang Hari, Ini Penjelasannya Menurut Dosen IAIN Surakarta

Kompas.tv - 29 April 2021, 13:32 WIB
batal-tidaknya-puasa-saat-gosok-gigi-di-siang-hari-ini-penjelasannya-menurut-dosen-iain-surakarta
Ilustrasi menggosok gigi. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV- Ramadan mengajarkan kepada setiap umat Islam bukan hanya untuk sekedar menahan diri dari rasa lapar, haus dan hawa nafsu melainkan juga dalam hal menjaga kebersihan.

Menggosok gigi pun merupakan salah satu bentuk menjaga kebersihan diri. Nah, ketika berpuasa apakah melakukan sikat gigi diperbolehkan? Batalkah puasa di bulan Ramadan jika seseorang menggosok gigi?

Menurut pengajar Pendidikan Anak Usia Dini Fakultas Ilmu Tarbiyah (PAUD FIT)  IAIN Surakarta  Nur Tanfidiyah, mengutip Kitab Nihayaituzain, ada 13 perkara yang bisa membuat makruh berpuasa, satu di antaranya menggosok gigi.

Baca Juga: Tips Menjaga Kebersihan Rumah, 5 Area Ini Jangan Sampai Terlewat!

 

"Menggosok gigi saat puasa dikhawatirkan ada sisa-sisa air atau makananan yang tanpa disadari masuk. Apalagi bila dilakukan setelah Dzuhur, jadi tidak dianjurkan," kata Nur Tanfidiyah dalam acara OASE melalui channel YouTube Tribunnews.com.

Menggosok gigi lebih baik dilakukan sebelum dzuhur atau sebelum berpuasa.

"Maka dianjurkan sebelum terbit fajar atau sebelum memulai puasa," jelas Nur.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Baca Juga: Bubur Kanji Rumbi Menu Favorit Berbuka Puasa

Makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan. Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Allah SWT berfirman:

 “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].

Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadan. Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.

Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Baca Juga: 26 Warga Plaosan Alami Pusing dan Mual Diduga Keracunan Makanan saat Buka Puasa bersama



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.