Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Awas Terjebak Gadai Ilegal, Kenali Ciri dan Keuntungan Gadai Resmi Berizin OJK

Kompas.tv - 29 April 2021, 12:55 WIB
awas-terjebak-gadai-ilegal-kenali-ciri-dan-keuntungan-gadai-resmi-berizin-ojk
Jasa gadai kini marak bertebaran di pinggir jalan (Sumber: Kontan/Cheppy A Muchlis )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Salah satu tempat yang ramai didatangi warga jelang hari lebaran adalah rumah gadai. Banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, membuat warga menggadaikan barang-barang berharga mereka. Mulai dari perhiasan, logam mulia, peralatan elektronik, hingga kendaraan bermotor.

Biasanya, setelah lebaran mereka akan menebus kembali barang-barang tersebut. Saat ini, banyak gadai ilegal yang seolah memudahkan masyarakat mendapatkan uang cepat dengan menggadaikan barang.

Padahal, menggunakan jasa gadai ilegal banyak risikonya. Misalnya, barang yang digadaikan tidak aman karena tidak disimpan dengan baik dan bunga yang dibayarkan tiap bulan sangat tinggi.

Baca Juga: OJK Rilis Daftar Nasabah Berisiko Tinggi terhadap Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme

Selain itu, jika Anda tidak mampu menebus barang sampai waktu jatuh tempo tiba, uang hasil lelang barang tidak jelas alirannya.

Nah sebaliknya. Jika memilih gadai resmi atau yang sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada banyak keuntungan yang diperoleh. Yaitu:

Aman. Barang gadai mendapat perlindungan asuransi dan disimpan sesuai standar ketentuan.

Menguntungkan. Uang pinjaman maksimal karena barang gadai ditaksir dengan benar dan transparan oleh tenaga penaksir yang bersertifikat.

Baca Juga: Ada Subsidi Ongkir Rp 500 M dari Pemerintah, Ini Tips Anti Kalap saat Harbolnas Jelang Lebaran

Terpercaya. Perjanjian gadai sesuai dengan aturan.

Transparan. Hasil penjualan barang jaminan gadai jatuh tempo diinformasikan secara transparan kepada konsumen.

Terlindungi. Kepastian mendapatkan konsumen sesuai ketentuan.

Mengutip dari laman instagram OJK, @ojkindonesia, ciri-ciri gadai yang mengantongi izin OJK adalah wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor layanan sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-siap THR Dibayar Full, Pelajari Tips Kelola THR Yuk!

  • Nama dan/atau logo perusahaan
  • Tanda bukti izin usaha dari OJK
  • Hari dan jam operasional
  • Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/ombak hasil bagi perusahaan gadai syariah
  • Biaya administrasi
  • Kontak layanan konsumen gadai

Untuk informasi lebih lanjut seputar gadai yang berizin OJK, masyarakat bisa mengubungi Kontak OJK 157, atau nomor Whatsapp 081 157 157 157. Masyarakat bisa juga mengakses laman www.ojk.go.id.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x