Kompas TV regional kriminal

Seorang Nenek Lakukan Kekerasan Terhadap Bocah 8 Tahun Lantaran Uang Setoran Kecil

Kompas.tv - 29 April 2021, 11:34 WIB
seorang-nenek-lakukan-kekerasan-terhadap-bocah-8-tahun-lantaran-uang-setoran-kecil
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Ipda Pipin Sumailan saat mengamankan  pelaku kekerasan terhadap bocah 8 tahun, berbaju merah (Sumber: Tribunsumsel.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Pelaku kekerasan anak yang viral di media sosial belakangan ini ditangkap oleh Polrestabes Palembang. Pelaku diketahui bernama Suryani (46) warga Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang.

Berdasarkan video yang beredar salah satunya di instagaram, Suryani tega melakukan tindak kekerasan kepada bocah perempuan berinisial TK (8). Ia memukul dan menjabak rambut TK lantaran memberikan uang setoran yang sedikit. Sebelumnya,  bocah perempuan tersebut diduga pengamen jalanan di kota Palembang.

Melansir dari Tribunsumsel.com (28/4/2021), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang menangkap pelaku kekerasan terhadap bocah pengamen jalan yang sebelumnya viral di sosial media. 

Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Ipda Pipin Sumailan, mengatakan, pelaku adalah nenek korban. 

"Sejauh ini, pelaku mengaku adalah nenek korban. Tapi pengakuan ini akan kita dalami lagi," ujarnya saat ditemui usai membawa korban dan pelaku ke Mapolrestabes Palembang, Rabu (28/4/2021). 

Baca Juga: Ironi Anak Usia Sekolah Jadi Badut Jalanan, Psikolog : Terjerat Kegiatan Eksploitasi Anak

Pelaku ditangkap saat masih berada di lokasi kejadian tindak kekerasan, tepatnya di kawasan ruko Jalan Jendral Sudirman Simpang Charitas Palembang. Saat akan ditangkap, pelaku yang terlihat garang dalam video sebelumnya, justru menangis memohon agar tak dibawa petugas ke kantor polisi. 

Bahkan, pelaku sempat meronta untuk meminta tidak ditangkap polisi. "Tolong ooo.. jangan (saya) dibawa (ke kantor polisi)," ujar pelaku saat digiring berjalan menuju mobil oleh petugas. 

Di samping itu, korban berusia 8 tahun yang berada di sebelah pelaku, turut dibawa petugas untuk diamankan. "Setelah mendapat perintah atasan, kami bergerak cepat menangkap terduga kekerasan dan KDRT pada anak ini," terang Ipda Pipin.

Adapun, dalam kasus ini, selain melakukan kekerasan, pelaku juga diduga telah melakukan eksploitasi pada anak. "Tapi semua itu masih akan kita dalami. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini," tambahnya. 

Baca Juga: Diawali Perkara Perselingkuhan, Novita Condro Kini Unggah Bukti Kekerasan Verbal oleh Kapten Vincent


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x