Kompas TV nasional hukum

Polisi Persilakan Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.tv - 29 April 2021, 10:22 WIB
polisi-persilakan-mantan-sekretaris-umum-fpi-munarman-ajukan-gugatan-praperadilan
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Mabes Polri langsung merespons rencana mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang akan melayangkan gugatan praperadilan.  

Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman.

Baca Juga: 40 Pengacara Siap Dampingi Munarman untuk Layangkan Praperadilan

"Itu haknya tersangka (Munarman), jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021) dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Tim kuasa hukum menilai, penangkapan Munarman melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Sebab, Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya. Selain itu, mata Munarman pun ditutup kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Munarman Tersangka, Kompolnas: Sudah Ada 2 Alat Bukti yang Kuat

Seperti yang diberitakan KOMPAS TV, tim kuasa hukum Munarman  berencana untuk mengajukan praperadilan. Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.

"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar Aziz.

Ia menyebut, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," ungkap Aziz.

Baca Juga: Munarman Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Ditangkap Densus 88 di Kediamannya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x