TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, menutup pasar malam di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Tergiur Iming-iming Belanja di Pasar Malam
Satu per satu lapak pedagang ditutup paksa oleh petugas gabungan.
Polisi langsung memberikan garis polisi, karena lapak melanggar Undang-Undang Karantina dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Terlebih karena pasar malam ini tidak memiliki izin resmi, dan beroperasi di masa pandemi covid-19.
Status Kota Tangerang Selatan pun masih zona orange.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.