Kompas TV nasional breaking news

Polri Bersama Sejumlah Pihak Bongkar Kasus Peredaran Gelap Narkoba 2,5 Ton, Senilai Rp1,2 Triliun

Kompas.tv - 28 April 2021, 16:35 WIB
polri-bersama-sejumlah-pihak-bongkar-kasus-peredaran-gelap-narkoba-2-5-ton-senilai-rp1-2-triliun
Konfeensi pers Penangkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika 2,5 Ton Jenis Sabu-sabu Jaringan Timur Tengah, Malaysia, Indonesia (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri kembali membongkar kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat 2,5 ton asal timur tengah. 

Hal itu diungkapkan pada konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap 2,5 ton narkotika jenis shabu jaringan Timur Tengah - Malaysia - Indonesia di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).

Turut hadir dalam konferensi pers itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta jajaran dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai. 

Operasi penangkapan ini merupakan operasi gabungan antara Polri, pihak Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pemasyarakatan, BNN, dan sejumlah lembaga lainnya. 

"Saya mengucapkan apresiasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan kasus peredaran kasus narkoba jaringan Timur Tengah, Malaysia, yang masuk ke Indonesia," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim gabungan berhasil mengungkap penyelundupan kurang lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu asal timur tengah dan mengamankan 18 tersangka," imbuhnya.

Sebanyak 18 tersangka ini terdiri dari 17 tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan satu (1) tersangka warga negara Nigeria. 

"Peran dari 18 tersangka tersebut yakni 7 tersangka sebagai jaringan pengendali, 8 orang tersangka sebagai jaringan transporter, dan 3 orang tersangka sebagai jaringan pemesan," kata Sigit. 

Diketahui, tersangka sebagai jaringan pengendali dengan inisial KNK, HG, AW, A, MI, AL, merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati

Baca Juga: Sebanyak 53,6 Kg Narkotika tanpa Pemilik Dimusnahkan

Pengamanan narkotika terjadi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

TKP Pertama yakni di Parkiran Ali Kopi, Aceh Besar dengan narkotika yang berhasil diamankan yakni 1.278 kg.

"TKP kedua 1.267 kg di Lorong Pemakmuran Aceh. TKP 3 Pertokoan Daan Mogot Jakarta Barat," tutur Sigit. 

Para tersangka ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada 15 April 2021 malam. 

Sigit menjelaskan, barang bukti yang diamankan jika diuangkan kurang lebih bernilai sekitar Rp1,2 triliun.

"Kalau dilihat dari sisi bahayanya, maka dengan kita amankan 2,5 ton narkoba bisa dikatakan kami amankan masyarakat yang akan menjadi pengguna kurang lebih 10,1 juta jiwa yang diselamatkan dari potensi bahaya penggunaan narkoba ini," kata Sigit.

Baca Juga: Bandar Narkoba Berpengaruh Di Palembang Tertangkap



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x