Kompas TV regional viral

Viral Video Pengendara Motor Tabrak Pintu Perlintasan Kereta Api, KAI: Dia Melamun

Kompas.tv - 28 April 2021, 13:55 WIB
viral-video-pengendara-motor-tabrak-pintu-perlintasan-kereta-api-kai-dia-melamun
Tangkapan layar dari pengendara motor yang menabrak palang rel kereta api. (Sumber: Instagram/kabar_klaten)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

KLATEN, KOMPAS.TV - Video pengendara motor yang menabrak palang perlintasan kereta api di Klaten viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diunggah di Instagram oleh akun @kabar_klaten, Selasa (27/04/2021) kemarin.

"Kejadian Palang Pakis - Wonosari tadi pagi jam 9an mungkin ngantuk Kiriman @daudmasrika12 #klaten" tulis pengunggah.

Dalam video yang beredar tampak palang perlintasan yang menutup, tanda kereta api akan lewat, terlihat patah setelah ditabrak.

Pengendara motor lantas jatuh persis di bawah palang perlintasan, seseorang yang melihat kejadian tersebut langsung memakirkan motor dan menolong pengendara naas tersebut.

Baca Juga: Sempat Viral, Ini Alasan Emak-Emak Pengendara Motor Lewat Jalan Tol

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Klaten (@kabar_klaten)

Hingga Rabu (28/04/2021) video tersebut telah ditonton lebih dari 70 ribu kali oleh sesama netizen.

Melansir dari Kompas.com, Supriyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, membenarkan peristiwa dalam video yang viral itu setelah mendapat laporan.

Lokasi kejadian berada di 117 Pakis Km 121+1/2 petak Gawok-Delanggu pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 08.39 WIB.

Baca Juga: Viral Warga Taruh Bebatuan di Rel Kereta Api, Ini Tanggapan PT KAI

"Tindak lanjut Katon 6B beserta 1 PAM Stasiun Delanggu langsung merapat ke tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku, dan mengamankan lalin JPL 117 Pakis," jelas dia.

Berdasarkan penyeledikan pelaku penabrakan berinisial HP, warga Klaten, Jawa Tengah.

Dalam pengakuannya, Supriyanto menjelaskan HP mengaku salah karena telah lalai melamun saat mengendarai motornya.

Baca Juga: Lintasan Kereta Tanpa Palang Pintu Kembali Memakan Korban, Satu Mobil Terseret Sejauh 8 Meter!

"Sehingga menabrak Palang JPL 117 Pakis," lanjutnya.

Supriyanto menegaskan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti.

Aturan tersebut termuat berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," imbuh dia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x