Kompas TV regional hukum

Sembilan Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Benih Lobster

Kompas.tv - 28 April 2021, 08:28 WIB
sembilan-saksi-akan-dihadirkan-dalam-sidang-lanjutan-kasus-benih-lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo akan digelar hari ini, Rabu (28/4/2021).

Pada sidang lanjutan akan dihadirkan sembilan orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat KKP hingga pihak swasta.

Baca Juga: MAKI Sebut KPK Harusnya Gunakan Pasal 12 untuk Jerat Edhy Prabowo Hukuman 20 Tahun Penjara

"Saksi (hadir) hari Rabu tanggal 28 April, yakni Suharjito, Agus Kurnyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina," ujar Ali Fikri Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Dari berbagai saksi tersebut, diketahui Suharjito merupakan pemilik PT Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP) yang terbukti melakukan suap kepada Edhy Prabowo dan divonis 2 tahun penjara.

Saksi lain, yaitu Agus Kurniyawanto dan Ardi Wijaya adalah Manager Kapal PT DPPP. Sementara Adi Sutejo, Betha Maya Febri, dan Dian Sukmawan merupakan pegawai di PT DPPP.

Selain dari PT DPP, tiga orang saksi lainnya merupakan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP yakni Trian Yunanda, lalu Dalendra Kardina pihak swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.

Baca Juga: MAKI Sebut, Kalau KPK Serius, Edhy Prabowo Bisa Dikenakan 3 Pasal

Diketahui sebelumnya, Edhy Prabowo menerima suap kurang lebih Rp 25,7 Miliar berkaitan dengan percepatan proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster kepada eksportir.

Suap ini terjadi, setelah Edhy mencabut kebijakan Susi Pudjiastuti soal larangan ekspor benih lobster Nomor 56/PERMEN-KP/2O16 Tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Baca Juga: Terseret Kasus Suap Benih Lobster Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Jalani Sidang

Dakwaan

Uang suap tersebut diterima Edhy melalui staf khusus dan staf pribadi sang istri. Seperti pemberian dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito sebesar 77 ribu Dollars AS yang diterima Edhy melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x