Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial untuk Konfirmasi Barang Sitaan

Kompas.tv - 28 April 2021, 08:26 WIB
kpk-periksa-wali-kota-tanjung-balai-m-syahrial-untuk-konfirmasi-barang-sitaan
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari hasil penggeledahan.

Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (27/4/2021).

“Terkait dengan penyidikan dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji dalam proses mutasi atau lelang jabatan di pemerintah kota Tanjung Balai, Sumut,” katanya.

Baca Juga: Boyamin Saiman: Saya Dengar Wali Kota Tanjung Balai Jalin Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar

“Tim penyidik KPK memeriksa beberapa pihak diantaranya adalah M Syahrial selaku Wali Kota Tanjung Balai, dan dikonfirmasi dengan penyitaan beberapa dokumen dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu di wilayah tanjung balai,” lanjutnya.

Di samping melakukan konfirmasi atas sejumlah barang bukti yang disita saat penggeledahan. Ali Fikri mengatakan, KPK juga melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

“Di samping itu juga telah diperiksa beberapa orang saksi, baik itu ASN di lingkungan pemerintahan Tanjung Balai dan juga pihak swasta terkait,” jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Berlatar Polisi, ICW Minta Pimpinan KPK Tak Ada Konflik Kepentingan

“Dengan konfirmasi pelaksanaan dari mutasi atau lelang jabatan di pemerintahan Tanjung Balai,” tambahnya.

Perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, seperti diketahui akhirnya menyeret sejumlah pihak. Tidak hanya M Syahrial yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tetapi juga satu penyidik KPK, yaitu Stepanus Robin Pattuju. Dalam dugaan kejahatan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, M Syahrial disebut meminta penyidik KPK menghentikan perkaranya.

Baca Juga: Terkai Pemerasan Wali Kota Tanjung Balai, Anggota DPR Usulkan Dewas KPK Punya Unit Intelijen

Berdasarkan berita yang berkembang, komunikasi antara M Syahrial dan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijembatani oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Namun hingga saat ini, KPK belum juga mendalami sejauh mana keterlibatan Politisi Golkar Aziz Syamsuddin dalam perkara ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.