Kompas TV nasional kriminal

KPK Mulai Dalami Rekening Tampungan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Kompas.tv - 27 April 2021, 21:07 WIB
kpk-mulai-dalami-rekening-tampungan-suap-wali-kota-tanjungbalai
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah rekening bank yang diduga ada kaitannya dengan AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

Rekening tersebut diduga dipakai Stepanus Robin Pattuju yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu untuk menampung uang suap dari Walikota Tanjungbalai.

Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Rekening yang dipakai merupakan milik Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Melalui rekening keduanya itu, sejumlah uang suap dikirim oleh Syahrial untuk Stepanus.

Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan kedua pemilik rekening sudah dikonfirmasi dan menjadi saksi atas aliran sejumlah dana.

Dari hasil pengakuan kedua saksi, nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) yang akan dibuka dalam proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," ujar Ali Fikri seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus dugaan suap ini. Stepanus meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Uang sejumlah tersebut untuk membantu agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai berhenti diusut.

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Syahrial dengan mentransfer secara bertahap sebanyak 59 kali melalui Riefka Amalia, teman Stepanus.

Selain mentransfer, diketahui Syahrial juga memberikan uang secara tunai mencapai Rp1,3 miliar.

Diketahui, atas suap yang telah dimintanya ini, Stepanus dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Stepanus sendiri merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tiba di Gedung KPK



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.